Selasa 25 Jan 2022 13:05 WIB

Disanksi Satpol PP DKI, Ini Respons Mall of Indonesia

Satpol PP DKI sebelumnya menilai MOI lalai menerapkan prokes pada ajang Animetoku.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI baru-baru ini menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Mall of Indonesia atas kelalaian penerapan prokes pada ajang Animetoku.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI baru-baru ini menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Mall of Indonesia atas kelalaian penerapan prokes pada ajang Animetoku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Mall of Indonesia (MOI) menyatakan, akan lebih memperketat protokol kesehatan (prokes) usai mendapat imbauan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait acara Animetoku yang menampilkan Cosplay Anime pada Ahad (23/1/2022). Satpol PP DKI sebelumnya menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada pihak MOI.

"Sehubungan dengan beredarnya berita terkait tentang adanya kerumunan di area Mall of Indonesia pada tanggal 22 Januari 2022, maka kami selaku pengelola mal dengan ini menyatakan bahwa kami telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)." kata pengelola MOI dalam siaran pers pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Pertama, pengelola akan menerapkan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah diterapkan di semua akses pintu masuk Mall of Indonesia yang sudah dikonfirmasi oleh tim Satpol PP dan kepolisian. Kedua, pengelola akan melakukan sistem buka tutup akses masuk pengunjung di beberapa pintu masuk mal.

"Kami juga akan melakukan peneguran persuasif melalui tim Satgas Covid-19 Mall of Indonesia kepada para pengunjung yang berada di area mal, khususnya lantai GF untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker selama berada di area tersebut," katanya.

Mal juga telah membatalkan seluruh kegiatan yang dijadwalkan dan hanya menjual produk-produk pameran. Selain itu, mal juga melakukan sistem antrian di area pameran agar tidak menjadi penumpukan konsumen di satu bagian.

"Kami ingin mengucapkan terimakasih untuk pihak kepolisian, Satpol PP, APPBI, dan dinas terkait atas koordinasi yang cepat dan dukungan yang diberikan. Kami akan selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pengunjung dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah di seluruh area Mall of Indonesia."

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan. Per hari ini, menurut peta sebaran COVID-19, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 874.697 atau mengalami kenaikan sekira 20,4 persen.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen MOI. MOI dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement