Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanaya Azzahra

Ekonomi Syariah Pada Sistem Pembayaran Shopee PayLater

Eduaksi | Monday, 24 Jan 2022, 18:38 WIB

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan. (Azhar Basyir, 2000). Dalam memenuhi kebutuhannya, banyak cara yang dapat dilakukan yaitu melalui kegiatan pertukaran seperti transaksi jual beli. Jual beli adalah perjanjian untuk menukarkan benda atau barang berharga antara dua pihak secara sukarela, satu menerima objek dan pihak lain menerima alat tukar (yaitu uang) dengan imbalan sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah dibenarkan dan disepakati. (Hendi, 2002). Pembelian dan penjualan tentu tidak bisa dilakukan sembarangan; ada aturan tertentu yang mengikatnya, apalagi jika transaksi tersebut terkait dengan agama.

Transaksi jual beli juga diidentikkan dengan muamalah. Makna muamalah dalam arti luas adalah hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi. Definisi sempit muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam hubungannya dengan memperoleh dan mengembangkan properti. Transaksi jual beli telah mengalami banyak perubahan sejak berkembangnya teknologi. Salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi adalah internet, dimana orang mulai berpindah dari pasar nyata ke pasar virtual.

Teknologi adalah alat bantu aktivitas kita untuk mengurangi ketidakpastian yang disebabkan oleh hubungan sebab akibat dalam mencapai tujuan. (Noegroho, 2010). Melalui kemajuan teknologi komunikasi, sebuah media yang disebut internet diciptakan dan mulai menyebar luas sebagai media komunikasi dan media informasi. Internet telah berkembang pesat dan sejauh ini telah mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia secara signifikan. Internet membantu manusia untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan bahkan melakukan perdagangan dengan orang lain dari seluruh dunia dengan mudah, cepat dan murah.

Internet adalah jaringan komputer besar yang saling terhubung antara orang dan komputer di seluruh dunia, melalui telepon, satelit, dan sistem komunikasi lainnya. (Nugroho, 2019). Dengan manfaat internet, banyak bisnis yang menggunakan internet sebagai media yang disebut bisnis online. Salah satunya internet utilitas adalah sebagai platform bisnis online dan sebagai media untuk perdagangan dan pembelian. Sebelumnya, alat pembayaran yang diketahui hanya uang Kartal dan Giral. Kemajuan teknologi yang pesat telah mendukung kemajuan beragam sistem alternatif pembayaran. Banyak layanan yang ditawarkan oleh bank, salah satunya yaitu alat pembayaran debet, kredit, dan e-money. (Ramadhan, 2017).

E-commerce atau perdagangan elektronik adalah platform distribusi, pembelian, dan pemasaran jasa dan barang melalui sistem elektronik atau komputer lain jaringan. (Yulaika, 2018). E-commerce melibatkan transfer dana elektronik, elektronik pertukaran data, sistem manajemen inventaris otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-commerce adalah bagian yang lebih kecil dari e-business, karena ruang lingkup e- bisnis lebih luas, tidak hanya untuk perdagangan tetapi juga untuk berkolaborasi dengan bisnis mitra, layanan pelanggan, lowongan pekerjaan, dll. Selain teknologi jaringan, e- perdagangan juga membutuhkan teknologi database, surat elektronik (e-mail), dan bentuk lain dari teknologi non-komputer seperti sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce.

Secara konvensional, transaksi jual beli menggunakan uang tunai sebagai cara pembayaran. Metode pembayaran tunai berarti membayar langsung dengan fisik tunai segera. Ini biasanya digunakan di pasar atau toko kelontong dengan lebih sedikit transaksi nominal. Dengan berkembangnya teknologi, kini orang bisa membuat pembayaran dengan metode pembayaran non tunai. Metode pembayaran non tunai, secara harfiah berarti tidak ada uang tunai, dan digunakan melalui media elektronik seperti kartu debit atau dompet virtual. (Assauri, 2018).

Ketika manusia memiliki keinginan namun keinginannya tidak sesuai dengan kondisi keuangan, lebih baik menahannya dengan menabung. Namun, karena itu akan membutuhkan sementara untuk uang yang akan dikumpulkan, beberapa orang akan menggunakan alternatif lain seperti menggunakan sistem pembayaran PayLater. Sistem pembayaran PayLater adalah fitur layanan terbaru yang disediakan oleh Shopee untuk menawarkan pinjaman kepada penggunanya hingga Rp. 750.000.

Shopee memberikan pinjaman instan hingga Rp. 750.000., yang memudahkan pelanggan untuk membayar dalam 1 bulan tanpa bunga atau dengan cicilan 2 dan 3 bulan fasilitas tanpa kartu kredit. Begitu juga pelanggan dapat menerapkan 1 x batas tambahan untuk Shopee Bayar Nanti. (Jadmikio, 2020).

Secara terminologi, kegiatan jual beli adalah suatu kesepakatan untuk saling tukar menukar barang atau barang berharga secara sukarela antara dua pihak, satu pihak menerima barang dan pihak lain yang menerima pengembalian sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah diperbolehkan oleh syara' (Hendi, 2002). Masalah jual beli dalam Fiqh Islam banyak dibicarakan oleh para ulama Fiqh, sehingga topik ini banyak ditemukan dalam berbagai literatur (Aziz, 2004). Banyak ulama juga telah mendefinisikan istilah jual beli (Az Zuhaili, 2011) seperti Hanafi yang mendefinisikan penjualan dan pembelian sebagai pertukaran barang atau properti untuk barang milik orang lain yang dilakukan dengan cara pertukaran barang berharga tertentu secara hukum yang sah melalui ijab qabul. Menurut Imam Nawawi, penjualan dan pembelian adalah pertukaran barang dengan barang untuk tujuan anggota kepemilikan. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah, jual beli adalah pertukaran barang dengan barang dengan tujuan memberikan kepemilikan dan menerima harta benda hak. Menurut ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, jual beli adalah pertukaran dalam bentuk properti dan kepemilikan transfer. Dalam hal ini, mereka menekankan kata "properti dan kepemilikan", karena ada juga pertukaran harta yang bukan milik, seperti sewa (Ijarah) (Dahlan Aziz, 2014).

Berdasarkan standar protokol SET (Secure Electronic Transaction), komponen yang terlibat dalam penjualan dan pembelian online adalah sebagai berikut: (Ridwan, 2015)

· Smart Card Virtual

Smart Card Virtual atau Fisik adalah media yang digunakan oleh pembeli atau pelaku transaksi untuk menyerahkan kartu kredit mereka ke kasir di konter. Serah terima kredit ini kartu tidak lagi dilakukan secara fisik, melainkan melalui perangkat yang disebut smart card. Dengan ini smart card, pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual untuk dilakukan kepada pihak yang berwenang atas informasi yang didapatnya.

· Tempat Penjualan Virtual

Dengan Virtual Point of Sale ini, pembeli akan benar-benar merasa seolah-olah mereka berada di toko atau pasar nyata. Pembeli dapat membuat pilihan barang yang dibutuhkan. Pembeli juga bisa melihat berapa banyak barang yang tersedia, banyak barang yang terjual, berapa banyak transaksi yang telah selesai, dan kapan barang yang dibeli akan sampai tanpa merasa khawatir salah tagihan atau salah debit pada kartu mereka.

· Virtual Acquirer atau Payment Gateway

Transaksi sebenarnya dari penjual melakukan otorisasi kartu kredit pembeli ke bank yang bekerja sama dengan visa atau master card (Ridwan, 2015) untuk mengkonfirmasi keabsahan kartu kredit dan untuk mengidentifikasi kredibilitas pemegang kartu. Jika tidak ada masalah yang ditemukan dari kredit kartu, penjual akan mengirimkan tagihan transaksi pembeli ke bank. Perangkat lunak ini dapat ditempatkan di bank-bank tertentu yang bekerjasama dengan beberapa merchant untuk membangun online sistem penjualan dan pembelian atau bisa juga ditempatkan di ISP.

· Kartu Kredit Visa

Visa adalah alat pembayaran yang 100% mendukung online transaksi di internet. Visa bekerja sama dengan berbagai bank di seluruh dunia dan berbagai pengembang perangkat lunak penjualan dan pembelian online.

Berdagang adalah bagian dari perjalanan hidup Nabi. Hidupnya di keluarga pedagang membuatnya terlibat dalam perdagangan sejak usia muda. Dia berdagang dengan jujur dan etis sesuai prinsip ekonomi Islam. Dalam kegiatan jual beli ini pasti ada transaksi antara penjual dan pembeli, beberapa strategi dan jenis transaksi juga beragam, salah satunya adalah sistem cicilan atau biasa disebut kredit (Rachel, 2017).

PayLater adalah metode pembayaran yang menggunakan dana talangan dari aplikasi terkait perusahaan, yang mana nantinya pengguna membayar tagihan ke perusahaan aplikasi. Fitur ini juga berguna bagi pengguna yang ingin membeli barang atau bepergian tanpa uang tunai. Dalam ilmu fiqih, kredit dalam akad jual beli ini lebih dikenal dengan istilah taqsith yang secara harfiah berarti membagi atau membuat sesuatu menjadi beberapa bagian. Jika pelunasan jatuh tempo dan pembeli tidak mampu membayar, maka tidak boleh ada bunga atau uang tambahan untuk membayar atas keterlambatan pembayaran. (Azhar Basyir, 2000).

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pembayaran cicilan atau kredit diperbolehkan selama masih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sebagai seorang muslim kita harus meniru apa yang Nabi lakukan dalam transaksinya untuk mendapatkan berkah dan dirahmati oleh Allah SWT. (Adawiyah, 2015). Sudah dijelaskan bahwa E-commerce dan Bai 'As-salam adalah hasil dari praktek jual beli refleksi yang dianut oleh waktu dan kondisi sosial budaya yang berbeda.

Kontrak yang digunakan di Shopee PayLater adalah Bai' As-Salam. Baik Bai 'as-salam dan e-commerce yang digunakan di PayLater adalah baik aktivitas jual beli. Jadi, di sini ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi; yaitu pembeli, penjual, alat tukar (uang), dan barang yang diperjualbelikan atau objek transaksinya. Dalam ulasan Hukum Islam, pembayaran Shopee PayLater yang menggunakan metode pembayaran 1 bulan tidak mengandung riba karena tidak ada tambahan pada saat jatuh temponya. Namun, jika pembayaran menggunakan sistem cicilan 3/6/12 bulan, Shopee akan dikenakan bunga setiap bulannya pembayaran. Jika cicilan jatuh tempo dalam 3 bulan, bunga akan otomatis ditambahkan yang menyebabkan riba.

E-commerce PayLater dengan metode cicilan ini jelas mengandung unsur ambiguitas (gharar). Ditawarkan dengan bunga 0%, pembeli tidak dapat melihat kontrak angsuran secara langsung dan tidak dapat melihat barang secara langsung karena mereka hanya melihat foto barang yang ditawarkan. Pembeli hanya menyiapkan KTP dan ditawari bunga 0% segera. Jadi, di sinilah letak ketidakpastiannya dalam sistem angsuran transaksi online dalam syariah Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image