Sabtu 22 Jan 2022 11:23 WIB

Cara Bijak Mengomunikasikan Ibu Kota Negara Baru ke Publik

Narasi ibu kota baru itu bukan ibu kota pemerintah, ta[pi ibu kpota negara

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Verdy Firmantoro Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi FISIP UI; Dosen FISIP UHAMKA dan Peneliti Indopol Survey 

Persoalan krusial pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), bukan hanya pergeseran lokasi, melainkan juga komunikasi. Jika pemerintah tidak optimal mengomunikasikan urgensi perpindahan tersebut, bisa jadi IKN justru banyak disalahpahami oleh publik. Sebab proyek mercusuar seperti ini tak sekedar urusan pemindahan lokus kekuasaan jangka pendek, tetapi perlu diperhatikan adalah upaya pemulihan harapan dan pemerataan kesejahteraan. 

Perbincangan mengenai perpindahan ibu kota kita sebenarnya sudah muncul sejak era Hindia Belanda. Sementara pasca kemerdekaan, Presiden Soekarno juga pernah menggagas Palangka Raya sebagai pusat pemerintahan. Artinya, bahasan dan dialektika perpindahan ibu kota bukanlah hal baru di setiap masa pemerintahan. 

Persoalannya, kini pemindahan ibu kota bukan hanya wacana, tetapi sudah di tahap proses realisasi. Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2019 di Istana Kepresidenan yang menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia. Disusul dengan persetujuan desain istana negara dan pemberian nama Nusantara menjadi bukti bahwa pemindahan itu sedang proses berjalan. Tentu saja pro kontra masih muncul termasuk berbagai ketidaksepakatan terhadap perumusan payung hukum yang mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Lantas, bagaimana mengomunikasikan ibu kota negara baru di tengah dinamika tarik menarik kepentingan?

Lima Nama Potensial Nahkoda Ibu Kota Negara Baru 

Ibu kota negara baru tak hanya memerlukan nama, tetapi juga nahkoda. Penunjukkan pemimpin yang diproyeksikan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota baru menjadi salah satu fase penting. Sebab, memimpin suatu proyek mercusuar itu tak hanya dituntut untuk bertangung jawab kepada presiden, melainkan juga publik. 

Munculnya sejumlah nama yang berpotensi memimpin IKN, seperti Bambang Brodjonegoro (Menteri Riset dan Teknologi); Basuki Tjahaja Purnama/ Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta dan saat ini sebagai Komisaris Utama Pertamina); Tumiyana (mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA); Abdullah Azwar Anas (mantan Bupati Banyuwangi dan saat ini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP); serta Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), menunjukkan jika Presiden Jokowi tak akan berani mempertaruhkan reputasinya. Sederet figur tersebut setidaknya pernah bekerja bersama Presiden Jokowi dan dipandang mempunyai track record yang jelas. 

Meski penunjukkan pemimpin IKN merupakan hak prerogatif presiden, suara publik juga patut dipertimbangkan. Sebab, pemimpin tak bekerja di ruang hampa, melainkan ruang publik. Jika presiden menempatkan faktor kooperatif dan bisa bekerja (teknokratik) menjadi yang utama, aspek komunikasi publik pemimpin juga penting dijadikan dasar untuk menunjuk figur yang tepat dalam mengawal agenda pembangunan ke depan. 

 

Lima Tantangan Komunikasi Publik Ibu Kota Negara Baru

Merumuskan kebijakan itu berat, tetapi mengomunikasikan kebijakan jauh lebih berat. Apalagi kebijakan yang relatif masih banyak menuai pro kontra. Kita tahu jika mengikuti perjalanan perumusan RUU IKN, baik di parlemen yang notabene terdapat “pertarungan politik”, maupun di ranah masyarakat  yang menilai urgensi pemindahan ibu kota masih belum tuntas. Tarik menarik kepentingan itu berpotensi membuat banyak mispersepsi, karena miskomunikasi. 

Ada lima tantangan mengomunikasikan ibu kota negara baru. Pertama, komunikasi sosial dengan masyarakat setempat. Proses komunikasi sifatnya tak hanya menginformasikan adanya perpindahan, melainkan mekanisme adaptasi termasuk memastikan warga daerah tak tergusur. Kedua, komunikasi politik dengan elite yang kontra (oposisi) terhadap kebijakan IKN. Upaya komunikasi dilakukan untuk menjelaskan rasionalisasi pemindahan ibu kota secara komprehensif. 

Ketiga, komunikasi korupsi di antara para pihak yang berkepentingan. Dengan angka proyek yang cukup besar ditunjang dengan skema APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha termasuk investasi langsung dari swasta, rawan terjadi penyalahgunaan anggaran. Keempat, komunikasi bencana berkaitan dengan risiko lingkungan hidup yang berpotensi terjadi. Pembangunan infrastruktur di ibu kota negara baru, tentu tak bisa lepas dari konsekuensi-konsekuensi ekologis yang menyertainya. Kelima, komunikasi terpadu antara pemerintah pusat dan daerah. Pola komunikasi itu tak bisa hanya top-down, tetapi bottom-up.

 

Dari Ibu Kota Pemerintah ke Ibu Kota Publik

Pengesahan Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru sekaligus RUU IKN menjadi UU menunjukkan megaproyek itu telah mencapai kesepakatan politik. Pemilihan nama Nusantara dinilai sebagai upaya merujuk historisitas untuk memanggil memori kolektif dalam mengonsolidasi narasi kebangsaan. Lebih lanjut kecuali PKS, kedelapan fraksi di DPR RI meliputi: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP dan Demokrat menyetujui RUU IKN menjadi UU. Hal itu menggambarkan legitimasi politik ibu kota negara baru sangat kuat. 

Pertanyaannya, sejauh mana legitimasi politik dapat sejalan dengan legitimasi publik? Apakah persetujuan delapan fraksi di DPR RI serta merta mewakili suara masyarakat secara langsung terlebih warga lokal di kawasan IKN? Pertanyaan itu tak bisa dijawab secara sepihak, tetapi pemerintah juga perlu lebih banyak mendengar dan mengakomodasi suara-suara minoritas yang barangkali jauh dari pusaran kekuasaan.   

Para pemangku kebijakan perlu memerhatikan arus publik. Sebab, sekecil apa pun riak publik atau gejolak yang ada di masyarakat, tetap berpotensi menjadi krisis komunikasi termasuk menyulut konflik horisontal. Jika mengacu pada konsep spiral of silence, individu yang mempunyai pandangan minoritas memang cenderung tak berani menyuarakan aspirasinya. Tapi, itu bukan berarti dapat langsung dinilai menerima, bisa jadi mereka belum memahami atau mendalami isunya. 

Maka, sekecil apa pun suara sumbang yang muncul, tetap harus disikapi secara benar dan tepat. Kegagalan melakukan manajemen isu dapat menjadi bom waktu. Kesepakatan politik saja tak cukup, perlu kesepahaman makna dengan publik. Sebab mereka bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan. Sehingga, setiap narasi perlu dirancang untuk menerjemahkan bahwa ibu kota negara bukan hanya ibu kota pemerintah, namun juga ibu kota publik, ibu kota sebagai pusat pemulihan harapan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement