Sabtu 22 Jan 2022 08:30 WIB

Dishub DKI: Regulasi Ganjil-Genap untuk Pengendalian Mobilitas

Ganjil-genap diberlakukan di 13 ruas jalan pada dua periode waktu setiap hari kerja.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian omicron di Ibu Kota. (Foto: Ganjil genap)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian omicron di Ibu Kota. (Foto: Ganjil genap)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian omicron di Ibu Kota. Untuk saat ini, kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian omicron semakin meningkat. "Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan, berbeda dengan penerapan ganjil-genap sebelumnya, 25 ruas jalan yang pada saat itu penerapannya ada untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," ucapnya.

Karena hal-hal tersebut, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3. Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap demi mengurangi pergerakan dengan transportasi massal seiring merebaknya omicron.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kasus penularan virus corona Covid-19 varian omicron di Indonesia terus meningkat. Bahkan di Provinsi DKI Jakarta, lonjakan kasus omicron nyaris menyentuh angka 1.000 orang. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, tercatat hingga Rabu, 19 Januari 2022, total penularan kasus omicron di Ibu Kota mencapai 988 orang. Dari angka tersebut, 663 di antaranya merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sementara 325 lainnya adalah transmisi lokal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement