Jumat 21 Jan 2022 19:57 WIB

Pasien Covid-19 Omicron Kota Semarang Dirawat di Dua RS

Pasien Covid-19 omicron di Semarang berasal dari luar kota

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Ilustrasi: Ruang perawatan pasien Covid-19.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Ruang perawatan pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 omicron di Kota Semarang, kini masih menjalani perawatan di dua rumah sakit yang berbeda. Masing-masing satu orang pasien di RS Elisabeth dan RS Bhayangkara, Kota Semarang.

“Ada lagi kasus omicron tapi yang bersangkutan statusnya adalah pasien warga/ KTP luar kota,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, dalam keterangan pers kepada wartawan di Semarang, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Pasien tersebut, ujarnya, sengaja berobat di RS Bhayangkara, Kota Semarang. Pasien di RS Elisabeth juga berasal dari luar kota Semarang. Baik pasien yang dirawat di RS Bhayangkara maupun RS Elisabeth yang positif omicron semuanya sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Pasien tersebut sebelumnya merasakan gejala flu yang tidak kunjung sembuh. Hal itu dirasakan pasien omicron di RS Bhayangkara.

“Jadi sekitar tanggal 9 Januari 2022 yang bersangkutan periksa, kemudian tanggal 11 Januari 2022 swab antigen positif yang dilanjutkan tes PCR pada hari yang sama dan hasilnya positif,” ujarnya.

Menurut Abdul Hakam, gejala yang dirasakan pasien lebih parah saat terinfeksi varian Delta. Temuan kasus omicron di Kota semarang sebetulnya adalah pasien yang sudah menjalani karantina di Wisma Atlet selama tujuh hari.

Dari kasus tersebut, dia mengingatkan warga tidak boleh merasa bebas begitu lepas masa karantina dari luar negeri selesai. Idealnya, warga tetap harus menjaga diri dengan mengevaluasi bebas dari Covid-19 selama satu atau dua pekan.

Baca: Bogor Barat akan Jadi Daerah Otonomi Baru, Dua Kecamatan Jadi Calon Ibu Kota

Menurutnya, salah satu kasus omicron di Semarang diketahui setelah sekitar sepekan. Dia menilai paling layak masa karantina setelah dari luar negeri minimal 14 hari atau dua minggu.

“Karena seminggu belum kelihatan, di PCR dua kali usai masa karatina negatif, tetapi sampai di Semarang demam lagi hingga akhirnya diketahui positif,” ujarnya.

Baca: Angin Kencang Terjang Kabupaten Sukabumi Rusak Rumah Warga

Baca: Kasus Covid-19 Omicron di Kota Tangerang Bertambah, Mayoritas Penularan Lokal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement