IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Bagaimana hukumnya menghajikan orang sudah meninggal yang ketika hidupnya belum pernah berhaji. Menurut Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie ada empat pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat pertama, wajib bagi wali si mayit untuk mengeluarkan biaya perjalanan guna menunaikan haji atas namanya yang diambil dari harta
Baca Selengkapnya di ihram.co.id