Jumat 21 Jan 2022 09:54 WIB

UU HPP Dinilai Jadi Solusi Pajak untuk Pengusaha pada Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor.

Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua kalangan menyambut Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara positif. Menurutnya, UU yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu akan menjadi salah satu solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.

“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Gedung Grahadi, Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1).

Selain Misbakhun, pembicara lain pada acara itu ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan dua anggota Komisi XI DPR asal Jawa Timur, yakni M Sarmuji dan Indah Kurniawati. 

Misbakhun menyatakan pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, katanya, para pelaku usaha juga harus membayar pajak.

 

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” tuturnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement