Jumat 21 Jan 2022 03:50 WIB

Satpol PP Depok Segel Bangunan tak Punya IMB di Bedahan

Penyegelan dilakukan terhadap empat unit rumah karena bangunannya tidak memiliki IMB

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan  penyegelanbangunan perumahan di Jalan Sulaiman RW 8, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Baca Juga

"Penyegelan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," ujar Lienda usai penyegelan bangunan perumahan di Bedahan, Kota Depok, Kamis (20/1).

Menurut Lienda, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri sebanyak 50 personel. "Terdapat empat unit rumah yang sudah dibangun dan dilakukan penyegelan," terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. "Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Ia mengutarakan, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

"Jika tak ditaati akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota yakni jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB," tegas Taufiqurakhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement