Kamis 20 Jan 2022 22:39 WIB

Amphuri Apresiasi Kebijakan Menag tak Tutup Umroh

Pelaksanaan umroh tetap berjalan meski banyak positif

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre untuk pemeriksaan dokumen di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre untuk pemeriksaan dokumen di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) mengapresiasi kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tidak menutup umroh, meski banyak jamaah positif Covid-19.

Terakhir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat  ada 87 jamaah umroh keberangkatan tanggal 8 Januari positif Covid-19. 

Baca Juga

"Amphuri mengapresiasi keputusan Menag tentang umroh  akan selalu dibuka selama KSA tetap memberikan visa Umroh  bagi Indonesia," kata Ketua Umum Amphuri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/1/2022).  

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemberangkatan jamaah umroh  asal Indonesia tidak akan dihentikan. Menag juga memastikan bahwa proses keberangkatan jamaah umroh  akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau one gate policy. 

 

“Tidak ada pemberhentian umroh . Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh  agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy,” tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/2022). 

Menag menegaskan kebijakan one gate policy tetap diberlakukan, tujuannya agar jangan masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri. Kebijakan one gate policy ini demi meminimalkan kasus Covid-19.  

Menurut Menag, keberangkatan jamaah umroh tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umroh , kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum. 

"Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan. Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah," katanya.  

Menag mengaku awalnya ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy. Namun, setelah proses evaluasi, apalagi ada kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umroh  (PPIU) yang terkena Omicron, diputuskan kebijakan satu pintu tetap diberlakukan. "Kita masih pakai one gate policy aja masih ada yang kena, apalagi kalau dicabut, akan sangat riskan," pesannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement