Jumat 21 Jan 2022 03:21 WIB

Seluruh Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Hingga Tewas Ditangkap

Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Pratu Sahdi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Antara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan seluruh pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Termasuk tiga pelaku yang sempat buron juga sudah diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saat ini dari tiga orang yang kemarin kami rilis DPO, semuanya sudah kami amankan," ujar Tubagus saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Menurut Tubagus, ketiga pelaku itu di antaranya Baharudin, pelaku yang berperan menusuk Pratu Sahdi. Kemudian pelaku bernama Sapri berperan memiting dan memukul korban. Terakhir, Ardi berperan sebagai pembonceng yang mengantarkan kedua pelaku ke lokasi peristiwa berdarah tersebut.

"Sekarang (tiga pelaku buron) sedang dilakukan pendalaman," kata Tubagus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Dari empat pelaku yang ditangkap tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman serta tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Ditkrimum, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan membuat tim bekerja secara bersama-sama dari Direktorat dari Polres dan juga dari polsek melakukan dengan hasil pada hari Selasa kita sudah mengamankan empat oran," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Kata Tubagus, motif para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut karena kesalahpahaman. Dalam peristiwa ini ada tiga orang yang menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia seorang anggota TNI. Lalu dua warga sipil mengalami luka parah dan masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

"Korban dari prajurit TNI selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya yang anggota masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," tutur Tubagus.

Lanjut Tubagus, diduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI itu berjumlah delapan orang. Empat pelaku telah ditangkap di waktu yang berbeda. Kemudian tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar DPO. Namun demikian, ketiga DPO itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian masih ada yang belum tertangkap kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka statusnya adalah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Tubagus.

Dari penangkapan para tersangka, kata Tubagus, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak. Kemudian satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian, satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement