Jumat 21 Jan 2022 03:33 WIB

Pejabat Pemprov Lampung Pelesiran ke Luar Negeri Saat Nataru

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan tempat ER bekerja.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Inspektorat Provinsi Lampung melakukan penanganan kasus seorang pejabat Pemprov Lampung ER melakukan perjalanan liburan (plesiran) ke luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru). Pejabat tersebut dinilai telah melanggar aturan larangan ke luar negeri saat libur Nataru lalu.

Inspektur Provinsi Lampung Fredy membenarkan ER yang saat ini menjabat kepala bidang di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung melakukan perjalanan ke luar negeri. ER pergi ke Prancis dan Turki saat libur Nataru.

Baca Juga

Ia mengatakan, pejabat ER melakukan perjalanan ke luar negeri pada pertengahan Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Padahal, saat itu telah keluar larangan pejabat melakukan liburan ke luar negeri saat libur nataru. “Aturannya sudah jelas, ada sanksinya,” kata Fredy kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).

Namun, Fredy tak menyebutkan bentuk sanksinya. Hasil pemeriksaan inspektorat kepada pejabat tersebut, menurut dia, akan disampaikan kepada pimpinan tempatnya bekerja. Sanksi yang akan diberikan yakni berdasarkan pertimbangan dari pimpinan tempat yang bersangkutan berdinas.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021 isinya Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin. Alasannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN atau pejabat yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan teguran, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Bentuk hukuman disiplin pegawai yakni pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja itu berlangsung enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. Sanksi terberat penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id/, Kamis (20/1), ER seorang ASN yang menjabat sebagai kabid di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Suami ER, AS saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Keluarga ER dan AS tersebut terungkap liburan ke luar negeri saat libur Nataru. Dari sebuah video yang beredar di media sosial tersebut keluarga ER sedang bermain salju di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement