Kamis 20 Jan 2022 15:59 WIB

Soal Tarif Parkir Bus Pariwisata Rp 350 Ribu, Ini Kata Kadishub Yogyakarta

Bus pariwisata diimbau parkir di tiga lokasi yang disediakan di sekitar Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung parkir vertikal baru di Balaikota Yogyakarta, Rabu (11/1). Gedung parkir hidrolik ini memiliki kapasitas 200 sepeda motor. Biaya pembuatan tempat parkir ini sebesar Rp 2,3 miliar. Rencananya tempat parkir ini akan digunakan pada Februari mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gedung parkir vertikal baru di Balaikota Yogyakarta, Rabu (11/1). Gedung parkir hidrolik ini memiliki kapasitas 200 sepeda motor. Biaya pembuatan tempat parkir ini sebesar Rp 2,3 miliar. Rencananya tempat parkir ini akan digunakan pada Februari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bus pariwisata yang masuk ke Kota Yogyakarta diminta untuk parkir di tempat yang sudah disediakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut, parkir di tempat yang sudah disediakan dapat menghindari tempat parkir liar, terutama yang menerapkan tarif yang besar dan tidak sesuai dengan peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyusul viralnya tarif parkir bus pariwisata di sekitar kawasan Malioboro yang mencapai Rp 350 ribu. Agus menuturkan, ada tiga tempat parkir resmi yang sudah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta di sekitar kawasan Malioboro.

Baca Juga

"Meminta bus-bus wisata parkir di tiga tempat parkir yakni Abu Bakar Ali (ABA), Senopati dan Ngabean," kata Agus kepada Republika saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut, terjadi di Jalan Margo Utomo. Agus menyebut, pihak kepolisian sudah mendatangi pengelola parkir untuk dimintai keterangan.

"Sudah didatangi kepolisian, kita tunggu hasilnya ya (apakah tempat parkir itu ilegal atau tidak)," ujar Agus.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga sudah menerapkan one gate system untuk bus pariwisata. Sistem ini merupakan pemeriksaan terhadap bus pawirisata yang dipusatkan di Terminal Giwangan.

Dari pemeriksaan tersebut, bus pariwisata diberikan tiket untuk mendapatkan tempat parkir di lokasi yang sudah disediakan. Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola parkir.

Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut bukan ditetapkan oleh pengelola parkir. Namun, permintaan dari awak bus pariwisata.

"Benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di lokasi parkir Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan yang tidak diketahui nama dan crew busnya dan diterima oleh saudara Ahmad Fauzi (penglola parkir)," kata Timbul.

Berdasarkan keterangan pengelola parkir, lanjut Timbul, parkir bus wisata di lokasi tersebut hanya dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu. Tarif ini sudah termasuk fasilitas free toilet bagi awak dan penumpang bus, serta mendapatkan fasilitas cuci kendaraan.

Namun, awak bus melakukan mark-up untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari tarif parkir. Awak bus melakukan mark-up dengan meminta pengelola parkir untuk menuliskan tarif pakir yang lebih besar di kuitansi parkir.

"Mengenai tarif parkir yang viral di medsos/Facebook senilai Rp 350 ribu tersebut atas dasar permintaan dari crew bus tersebut. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Timbul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement