Kamis 20 Jan 2022 11:43 WIB

OTT KPK, Ruang Hakim di PN Surabaya Disegel

Seorang hakim, panitera, dan pengacara diamankan dalam OTT di PN Surabaya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
KPK melakukan OTT di PN Surabaya, Rabu (20/1/2022), dini hari.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
KPK melakukan OTT di PN Surabaya, Rabu (20/1/2022), dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim satuan tugas lembaga antirasuah itu menyegel ruangan hakim saat operasi senyap tersebut berlangsung.

"Ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi, OTT berlangsung sekitar pukul 05.00 hingga 05.30 WIB. Dia melanjutkan, saat itu KPK mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan di dalam mobil terlihat hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti, Hamdan.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dia juga belum mengetahui secara rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat para pihak yang diringkus KPK itu.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," katanya.

KPK mengamankan tiga orang saat menggelar OTT di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga antikorupsi itu meringkus seorang hakim, panitera dan pengacara dalam operasi senyap tersebut.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang, diantaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim satuan tugas mengamankan uang ratusan juta dalam OTT tersebut. Dia melanjutkan, saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya sehingga uang terkait perkara ini masih bisa bertambah.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci para pihak, kronologi OTT serta dugaan kasus yang menjerat para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Ghufron mengatakan, saat ini para pihak yang diamankan dalam OTT tengah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," katanya.

Sebelumnya, operasi senyap di Surabaya itu dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sore WIB lalu. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement