Rabu 19 Jan 2022 23:12 WIB

Subsidi Solar Jebol, BPH Migas: Ada Yang Isi Lebih dari 200 Liter

BPH Migas menyebut hingga kini penyaluran subsidi solar masih tidak tepat sasaran

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Muhamad Haryo Yunianto (kanan) menyampaikan penjelasan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kiri). Persoalan penyaluran subsidi energi masih menjadi masalah menahun yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bahkan menemukan ada oknum yang mengisi solar bersubsidi lebih dari 200 liter sehari.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Muhamad Haryo Yunianto (kanan) menyampaikan penjelasan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kiri). Persoalan penyaluran subsidi energi masih menjadi masalah menahun yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bahkan menemukan ada oknum yang mengisi solar bersubsidi lebih dari 200 liter sehari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan penyaluran subsidi energi masih menjadi masalah menahun yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bahkan menemukan ada oknum yang mengisi solar bersubsidi lebih dari 200 liter sehari.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, dari tahun ke tahun realisasi penyaluran solar terus naik. Hanya saja, Erika mengakui saat ini penyaluran subsidi solar masih tidak tepat sasaran.

Pada 2021 saja, alokasi solar sebesar 15,80 juta kiloliter. Namun, secara realisasi solar dikonsumsi masyarakat sebesar 15,60 juta kiloliter. Angka ini naik dibandingkan 2020 serapannya 14 juta kiloliter dari kuota 15,31 juta kiloliter.

"Namun dari pengawasan BPH Migas, ada temuan di lapangan terdapat penjualan solar lebih dari kuota yang ditetapkan," ujar Erika di DPR.

 

Erika menjelaskan, salah satu ketentuan adalah bagi kendaraan khusus angkutan yang bisa memakai solar subsidi konsumsi hariannya tidak lebih dari 200 liter. "Namun di lapangan ternyata ada yang melakukan pengisian berulang dan lebih dari 200 liter," ujar Erika.

Tak hanya pengisian berulang, kata Erika temuan BPH Migas di lapangan juga terdapat banyak pengguna yang melakukan pengisian melalui jirigen namun tanpa surat penugasan. "Pihak yang berhak mendapatkan surat penugasan ini adalah petani dan nelayan. Ini juga banyak yang memakai surat penugasan palsu," tambah Erika.

Tak hanya itu, kata Erika juga ada temuan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM nya sehingga bisa berkapasitas lebih dari kapasitas sebelumnya."Belum lagi, soal pencatatan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan secara faktualnya," ujar Erika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement