DPR Selesaikan Pembahasan RUU IKN pada Dini Hari

Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada Selasa (18/1) pukul 03.16 WIB.

Selasa , 18 Jan 2022, 07:54 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.16 WIB.

"Saya meminta persetujuan pada semua, apakah rancangan undang-undang ini, Rancangaj Undang-Undang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan dapat kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh anggota Pansus, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Baca Juga

Sebelum itu, rapat tingkat panitia kerja (Panja) antara Pansus dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Rapat sempat mengalami sejumlah skors untuk istirahat.

Adapun rapat Panja untuk membahas empat klaster dalam RUU IKN. Pertama, terkait kelembagaan yang sebagian besar mencantumkan status ibu kota negara hingga sosok yang akan memimpin pemerintahan khusus tersebut.

Kedua terkait pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Selanjutnya, rencana induk atau master plan dan terakhir adalah substansi-substansi lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara.

Selanjutnya, turut hadir dalam rapat Pansus RUU IKN pada sekira pukul 00.22 WIB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

Rencananya, RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II. Di mana forum pengambilan keputusan tersebut bertujuan untuk mengesahkan RUU IKN sebagai undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Suharso mengungkapkan bahwa Nusantara menjadi nama dari ibu kota negara Indonesia yang baru. Nusantara adalah sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi sebuah negara di mana konstituentanya adalah pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan."Ya, disatukan oleh lautan, tapi artinya ini, konsepnya memang seperti itu pulau-pulau itu," ujar Suharso.

Indonesia, kata Suharso, merupakan negara maritim yang terdiri dari berbagai budaya, suku, bahasan, dan etnis. Kemudian disatukan oleh sebuah ibu kota bernama Nusantara yang mengakomodasi kemajemukan itu."Jadi Nusantara itu sebuah konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan itu dan ibu kota, Indonesia, dengan nama itu mengungkapkan realitas tadi," ujar Suharso.

Baca juga : Demokrat: IKN Nusantara Harus Sesuai Harapan Indonesia