Selasa 18 Jan 2022 06:15 WIB

Biksu India Dipenjara Setelah Serukan 'Genosida' Muslim

India telah mendakwa seorang biksu Hindu dengan tuntutan menghasut kekerasan agama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Muslim India melakukan shalat berjamaah. (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Muslim India melakukan shalat berjamaah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  NEW DELHI -- Pihak berwenang India telah mendakwa seorang biksu Hindu dengan tuntutan menghasut kekerasan agama. Polisi menyebut ia menyerukan “genosida” kepada Muslim India, pada pertemuan pendukung sayap kanan.

Yati Narsinghanand Giri merupakan seorang pendukung vokal nasionalis sayap kanan yang juga mengepalai sebuah biara Hindu. Perwira polisi senior, Swatantra Kumar, mengatakan awalnya ia ditangkap atas tuduhan telah membuat pernyataan yang menghina perempuan, Sabtu (15/1/2022) lalu.

Baca Juga

Keesokan harinya, ia muncul di pengadilan di kota Haridwar, di mana dia dikirim ke penjara selama 14 hari karena pidato kebenciannya terhadap Muslim dan menyerukan kekerasan terhadap mereka.

Dilansir di Washington Post, Selasa (18/1/2022), Kumar mengatakan biksu Giri, yang dia gambarkan sebagai "pelanggar berulang," secara resmi didakwa karena mempromosikan "permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama", Senin (17/1/2022). Tuduhan itu dapat membawa hukuman penjara lima tahun.

 

Pada Desember 2021, Giri dan para pemimpin agama lainnya meminta umat Hindu mempersenjatai diri untuk melakukan “genosida” terhadap Muslim. Menurut pengaduan polisi, hal tersebut ia sampaikan selama pertemuan di Haridwar, kota suci utara di Uttarakhand.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement