Senin 17 Jan 2022 20:02 WIB

Catat! Sistem Kerja WFH Bagi ASN Disesuaikan Level PPKM Wilayah

Surat Edaran Menpan-RB diperbarui jika ada kebijakan baru terkait PPKM.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN di lingkungan kerja Kota Bogor untuk satu pekan kedepan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 yang kasus positifnya terus meningkat.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN di lingkungan kerja Kota Bogor untuk satu pekan kedepan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 yang kasus positifnya terus meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih mengacu status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap-tiap wilayah. Begitu juga persentase pembagian kerja dari kantor (WFO) maupun kerja dari rumah (WFH).

Ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Jadi, kebijakan WFH bagi ASN akan mengikuti status PPKM dari masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam SE Menpan Nomor 25 tahun 2021," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).

Hal ini disampaikannya untuk merespons imbauan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan agar perkantoran kembali menerapkan WFH bagi pegawainya. Ia memastikan, pembagian sistem kerja ASN juga akan terus mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk varian baru omicron yang telah menyebar di Indonesia.

Meski demikian, perubahan persentase WFH maupun WFO pegawai ini menyesuaikan kondisi level di daerah tersebut. Sehingga, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, misalnya, hingga saat ini masih di PPKM Level 2, persentase WFO sebanyak 50 persen.

"Lima puluh persen jika level 2. SE akan diperbarui jika ada kebijakan baru terkait PPKM. Jika masih sesuai, tidak ada SE baru," kata Rini. Sesuai SE 25/2021, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Berikut perincian lengkap aturan kerja ASN:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Jawa dan Bali:

-PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

-PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

-PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

-PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali

-PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.

-PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

-PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement