Senin 17 Jan 2022 17:43 WIB

Cegah Klitih, Sleman Sosialisasi Peraturan Jam Istirahat Anak

Upaya ini harus diiringi upaya lain seperti penguatan pondasi nilai spiritual.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, mulai melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak. Ini jadi salah satu usaha untuk mengurangi kejahatan jalanan melibatkan remaja (klitih).

Sosialisasi diinisiasi Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman bekerja sama Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman. Kegiatan ini menyasar seluruh remaja di Sleman, terutama yang tergabung dalam sejumlah organisasi-organisasi remaja.

Kabag Kesra Setda Sleman, Mustadi mengatakan, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari audiensi Bupati Sleman, Kustini Purnomo, dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan klitih.

"Menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak atau remaja di jalanan," kata Mustadi, Senin (17/1).

 

Selain itu, Mustadi menekankan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan membantu terbukanya wawasan remaja-remaja menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif. Sehingga, bisa turut mendukung gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif.

Kali ini, dalam sosialisasi hadir pula perwakilan-perwakilan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Polres, dan Kodim. Dibuka Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Dalam sambutannya, Danang menyampaikan, Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak. Serta, kesejahteraan keluarga di Sleman.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi wahana edukasi bagi seluruh elemen yang terlibat. Baik anak, orang tua, komponen masyarakat lain, serta para perangkat dinas teknis. Ia menekankan, peraturan ini tidak cuma untuk membatasi.

Terutama, untuk kegiatan anak-anak di luar rumah pada 22.00-04.00 WIB. Ia berharap, kebijakan ini mampu mengoptimalkan jam belajar pada malam hari dan memperbesar peluang mengarahkan dan mengatasi kegiatan anak-anak kepada hal-hal positif.

Terlebih, saat ini kejadian kejahatan jalanan kembali marak terjadi di Sleman. Sehingga, perlu ada upaya-upaya untuk memberi perlindungan kepada anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan atau malah menjadi pelaku kejahatan di jalanan.

"Tentu saja upaya ini harus diiringi upaya lain seperti penguatan pondasi nilai-nilai spiritual, menyediakan dan memfasilitasi ruang kreativitas untuk anak-anak, dan lain sebagainya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement