Senin 17 Jan 2022 14:14 WIB

RHI: Beri Kesempatan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Umroh

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini dinilai untuk melindungi jamaah umroh

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan menghenatikan sementara penyelenggaraan umroh. Hal ini dilakukan sehubungan evaluasi skema satu pintu atau One Gate Policy dan memantau perkembangan Covid-19 varian Omicron.

Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI), Ade Marfuddin, menilai hal ini wajar dilakukan mengingat kondisi saat ini yang masih belum normal. Langkah bijak ini harus dipahami masyarakat dan travel umrah.

Baca Juga

"Ini kondisinya belum normal, masih uji coba, trial and error. Kalau misal gelombang pertama dan dua lancar, tidak ada indikasi Covid-19 maupun varian baru yang bisa mengancam nyawa manusia, ini harus dievaluasi," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (17/1).

Ia menilai keputusan yang diambil oleh Kemenag merupakan langkah yang bijak, dimana pelaksanaan umrah tidak dihentikan secara tiba-tiba atau total. Masyarakat dan pihak travel umrah dinilai harus memahami dan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk meregulasi hal tersebut.

 

"Semua yang berkaitan dengan perjalanan ibadah perlu dievaluasi, terutama perjalanan pada masa belum normal, masih Covid-19. Fase-fase pemeriksaan, persyaratan kesejahatan, ini harus dipersiapkan dengan baik," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement