Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
DKI Jakarta dinilai penuhi syarat melaksanakan PTM terbatas 100 persen di sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut wilayahnya memenuhi syarat untuk tetap melaksanakan PTM terbatas 100 persen di sekolah. Sebelumnya terdapat temuan kasus Covid-19 di sejumlah sekolah yang membuat ditutupnya fasilitas belajar sementara. (Suwanti/Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Drucella Benala Dyahati | Antara)