Sabtu 15 Jan 2022 20:06 WIB

Dipolisikan oleh Relawan Joko Mania, Ini Tanggapan Pelapor Gibran 

Pelapor Gibran Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Pelapor Gibran Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Pelapor Gibran Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun, dilaporkan atas tuduhan fitnah oleh Relawan Joko Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya. 

Dia menganggap pelaporan tersebut tidak tepat diajukan Joman. "Fitnah itu delik aduan, delik aduan itu yang mesti ajukan itu adalah korban. Noel itu korban apa dan korban siapa? Dan saya tidak pernah berinteraksi dengan dia," kata Ubed dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/1/2022). 

Baca Juga

Kendati demikian dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu tak merasa terganggu dengan adanya laporan tersebut. Sebab setiap warga negara berhak melaporkan dugaan pelanggaran ke kepolisian.  

"Enggak (terganggu), itu hak warga negara ya, bagi saya setiap warga negara boleh melaporkan apapun juga harus didukung dengan bukti, karena dia bukan korban ya aneh begitu," ujarnya. 

Ubed memahami bahwa upaya yang ia lakukan pasti berisiko secara hukum. Menyikapi itu, dia menilai cara terbaik untuk menghadapi itu dalam negara hukum adalah dengan menghargai siapapun yang berupaya dalam proses hukum.  

"Saya sebagai pelapor pasti ada orang-orang yang ingin melakukan banyak hal, termasuk melaporkan saya, itu risiko," tuturnya. 

Sebelumnya Ketua JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa dirinya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. Laporan itu telah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

Dia juga telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti kepada penyidik. "Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," tutur Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). 

Ebenezer melanjutkan, dia bisa melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat. Namun, dirinya ingin memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak presiden itu ke KPK atas dugaan korupsi. 

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement