Jumat 14 Jan 2022 17:34 WIB

IPHI Ismed Hasan Putro Tegaskan Legal dan Solid

IPHI kubu Ismed mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta pada 3 Januari 2022.

Rep: Andrian Saputra/ Red: wahidah
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sedang mengalami dualisme kepengurusan. Yakni, Pimpinan Pusat (PP) IPHI pimpinan H Ismed Hasan Putro, dan PP IPHI yang dipimpin Erman Suparno. 

Melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/1), PP IPHI Ismed Hasan Putro menegaskan bahwa pihaknya sebagai IPHI yang legal dan solid. ‘’Hanya ada satu IPHI dan tetap solid, dengan ketua umum Ismed Hasan Putro,’’ ujar Sekretaris Jenderal PP IPHI kubu Ismed, Abidinsyah Siregar.

Abidin menyesalkan adanya oknum yang mengatasnamakan PP IPHI dan mengaku legal, serta menganggap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan kelompoknya. Ia menegaskan, kepengurusan IPHI kubu Ismed merupakan hasil Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021. 

‘’Muktamar dibuka secara resmi oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo yang diwakili Menteri Agama RI, yang dihadiri langsung oleh 18 Pengurus Wilayah (PW) dari 32 PW se-Indonesia.  Selebihnya karena pembatasan sesuai kebijakan PSBB, maka 12 PW dan 330 PD IPHI  mengikuti muktamar secara virtual,” kata Abidin.

Selain itu, menurut dia, legal dan solidnya PP IPHI dengan ketua umum Ismed Hasan Putro juga dibuktikan dengan terbitnya Akte Nomor 4 Tahun 2021 oleh Notaris Sarinande Djibran SH, dan SK Menkumham mengenai pengesahan perubahan badan hukum IPHI tertanggal 22 Juni 2021.

Hal-hal tersebut disampaikan Abidin seiring upaya banding yang diajukan IPHI kubu Ismed atas putusan PTUN Jakarta pada 3 Januari 2022. 

Untuk diketahui, ada dua kepengurusan IPHI periode 2021-2026, yakni IPHI pimpinan Ismed dan Erman Suparno. Erman terpilih dalam Muktamar VII di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada 12 Juni 2021. 

Ismed yang menggelar muktamar di Surabaya pada 21 Agustus 2021 telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI. 

Pihak Erman kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. PTUN mengabulkan gugatan kubu Erman dengan menyatakan 'batal' atau 'tidak sah' Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Petikan putusan PTUN terbit pada 3 Januari 2022. 

Sementara, Ketua Dewan Penasihat PP IPHI versi muktamar Jakarta, Buya Basri Barmanda berharap, dua kubu yang sedang saling klaim kepengurusan IPHI dapat berislah.

"Ya udah islah saja ngapain ribut-ribut. Saya menyarankan semua itu, saya kan orang tua, damai aja, nanti kalau mau jadi ketum (ketua umum) lagi muktamar nanti aja lah, sudah diputuskan PTUN ya sudah," kata Basri kepada Republika.co.id, Jumat (14/1).

Menurut Buya Basri, kedua kubu memang mengantongi surat keputusan Kemenkumham. Namun, kata dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa kepengurusan Erman Suparno yang sah dan legal. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement