Jumat 14 Jan 2022 14:38 WIB

Kondisi Bripda Rio, Korban Pengeroyokan di Tanjung Priok Sudah Baik

Bripda Rio Novemberyanto dikeroyok 14 orang anggota geng di Tanjung Priok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Wibowo.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Komisaris Besar (Kombes) Wibowo mengatakan, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rio Novemberyanto Rajagukguk yang dikeroyok 14 orang, kondisinya saat ini sudah membaik. Dia pun sudah mulai berdinas kembali.

"Kondisinya sudah membaik. Sudah kami monitor agar tidak berdampak pada kesehatan anggota tersebut," kata Wibowo saat konferensi pers di Markas Polrestro Jakut, Jumat (14/1). Bripda Rio bertugas di Subdirektorat Patroli Direktorat Polisi Air Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Polairud Baharkam) Polri.

Baca Juga

Dia dikeroyok oleh 14 orang di depan warung makan di Jalan Ende, Kecamatan Tanjung Priok, Jakut, saat berusaha melerai keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (1/1/2022). Wibowo mengatakan, Rio sempat mengalami luka berat saat dibawa ke rumah sakit akibat dikeroyok belasan anggota geng di Tanjung Priok. "Kini kondisinya sudah membaik," katanya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakut bersama dengan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan  (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya kemudian menangkap para pelaku pengeroyokan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. "Alhamdulillah kami telah menangkap 14 orang pelaku," kata Wibowo.

Dari 14 orang yang ditangkap, sambung dia, enam di antaranya merupakan tersangka utama pengeroyokan. Mereka ditangkap ketika bersembunyi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keenamnya berinisial WSK , DA , RAP , YA , MAD, dan HMF. "Dari enam pelaku utama, dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kami lakukan penahanan," kata Wibowo.

Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam tersangka utama, melarikan diri. Delapan orang itu masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP. Kepada keenam tersangka utama, menurut Wibowo, polisi mengenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para tersangka ternyata juga menggasak ponsel milik Rio setelah melakukan pengeroyokan. "Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.

Adapun kasus itu masih terus diproses pihak kepolisian, sebab masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. Sebelumnya, video viral di media sosial merekam pengeroyokan yang menimpa seorang anggota Polri.

Berdasarkan keterangan unggahan video akun Instagram @cetul222, korban pengeroyokan ialah Bripda Rio Novemberyanto, anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang bermarkas di Tanjung Priok. Pengeroyokan terhadap Bripda Rio disebutkan terjadi ketika dirinya sedang makan di Jalan Ende, Tanjung Priok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement