Jumat 14 Jan 2022 10:24 WIB

Kemenag dan LSP MUI Bahas Penyusunan Standar Kompetensi Dewan Pengawas Syariah LAZ

Saat ini pengelolaan LAZ sudah mengalami banyak perubahan,

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kamis (13/1/2022).
Foto: istimewa
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kamis (13/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kamis (13/1/2022). 

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, saat ini pengelolaan LAZ sudah mengalami banyak perubahan, terutama ketika memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat.

Baca Juga

"Dibutuhkan orang yang memahami pengelolaan keuangan, cara investasi, dan familiar dengan dunia digital, bukan hanya sekadar paham pada konteks fikihnya," terang Sholahuddin di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta. 

Sholahuddin berharap, dengan dibentuknya SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada LAZ ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan secara digital agar tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

"Sekarang ini masalah ekonomi itu mulai bergerak ke arah digital, dan pasti akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk itu dibutuhkan pengawas yang paham kedua hal tersebut, dari sisi ekonomi dan pemahaman teknologi digital," katanya. 

Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, penyusunan standar kompetensi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola zakat. 

"Penyusunan SKKNI ini untuk memberikan tambahan pemahaman yang merata, karena area kerja dewan pengawas syariah pada LAZ saling berhubungan erat dengan auditor syariah," ujar Muhib.

Ia menyampaikan, SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada LAZ ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi auditor syariah dalam melakukan tugasnya. "Dewan pengawas syariah akan memberikan masukan secara langsung kepada LAZ dalam hal kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat," imbuhnya. 

Sebelumnya,  Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf SKKNI untuk dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Acara ini turut mengundang sejumlah peserta dari mitra pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, DT Peduli, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), LAZISMU, dan LAZISNU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement