Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Husnul Khotimah

Hukum Saham Dalam Islam

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 13:45 WIB

Oleh Husnul Khotimah, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

Secara umum, hukum beli saham menurut Islam adalah halal jika dilakukan sesuai dengan transaksi syariah, terutama jika saham dibeli dengan pasti, bebas dari hal-hal yang mencengangkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.

Saham-saham yang diizinkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar-benar bukan rekayasa.

Saham tidak boleh dijual dan dijamin asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, jual beli halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga unsur dasarnya, yaitu:

1. Transaksi saham

2. Pengelolaan perusahaan

3. Cara penerbitan saham

Jika, elemen ketiga tersebut dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka perdagangan saham halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang tidak berasal dari perusahaan yang bergerak dibisam haram menurut islam, seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya

Hukum Saham yang Halal

Terdapat pengenalan mengenai penetapan hukum saham dalam Islam. Mengutip dari Ensiklopedi Hukum Islam, dalam literatur fiqih, diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm yang berarti saling memberikan saham atau bagian.

Melansir dari jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, dalam akad ini tujuan pembeli saham adalah untuk menerima penyesuaian sesuai dengan proporsinya apabila perusahaan mengalami keuntungan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik saham ikut dirugikan sesuai dengan proporsinya.

Oleh sebab itu musahamah diklasifikasikan oleh ahli fiqih modern sebagai salah satu bentuk syirkah (perserikatan dagang).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah harus mengindari hal-hal berikut:

1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.

2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan barang dan/atau jasa.

3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.

4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.

5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).

6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).

7. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

8. Transaksi lain yang tidak pasti (gharar), penipuan (tadlis), termasuk juga mengandung (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang terkait (taghrir).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image