Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Melina

Syariah Card? Ada yang Tahu Kartu Apa itu ya..?

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 15:13 WIB

Hai sobat ingin tau apa itu Syariah Card ?

Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.Syariah Card merupakan layanan yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk mengakomodir kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim, tetapi perlu diingat masyarakat non-muslim juga boleh kok untuk memanfaatkannya.

Apa saja kelebihan Syariah Card yang perlu kalian ketahui?

1. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.

2. Memiliki skema perjanjian, Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Tiga jenis perjanjian itu adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).

3. Tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.

4. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.

Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.

5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.

6. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.

Lalu apa saja sih kewajiban dan hak bagi pemilik SyariahCard?

1. Lunasi tagihan Syariah Card secara tepat waktu, karena setiap bulan bank akan mengirimkan tagihannya baik melalui surat maupun e-mail.

2. Jangan digunakan secara berlebihan hanya untuk mengejar poin Syariah Card.

3. Gunakan sesuai kebutuhan dengan tujuan yang telah direncanakan dan tidak untuk memenuhi keinginan yang tidak terencana (impulse buying).

4. Batasi penggunaannya dengan hanya mengalokasikan cicilan perbulannya tidak lebih dari 30% dari pendapatan kalian ya.

Ingat yaa Sobat Sikapi, prinsipnya adalah nikmati manfaatnya dan batasi penggunaanya karena Syariah Card juga seperti kartu kredit konvensional lainnya dapat digunakan untuk belanja dengan skema cicilan, pemberian diskon, cashback, tarik dana tunai sampai pemberian rewards.

Nah itu dia sobat manfaat dan penggunaan Syariah Card!!

Semoga bermanfaat .

Terimakasih

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image