Jumat 14 Jan 2022 01:46 WIB

KAI Desak Panglima Tindak Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur

Penganiayaan itu dinilai sangat tidak pantas apalagi terjadi di rumah korban.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang membidangi Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menindak tegas oknum TNI yang diduga menganiaya advokat perempuan bernama Reni Setiawati di Cianjur, Jawa Barat. Dugaan penganiayaan itu dinilai sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

“Saya meminta atensi dan perhatian penuh dari Panglima TNI dan KSAD atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap advokat perempuan anggota KAI bernama Reni Setiawatidi," ujar Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, apapun alasan dan latar belakang persoalan ini, dugaan penganiayaan disertai perusakan yang terjadi di rumah korban bukan hanya sangat tidak pantas, tetapi sangat jelas melanggar hukum. Terlebih, lanjut dia, hal itu dilakukan oleh oknum TNI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam bersikap dan bertindak.

Aldwin mengungkapkan, KAI secara institusi dan semua anggotanya akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan menghampiri Reni Setiawatidi. Aldwin meyakini Panglima TNI dan KSAD mempunyai komitmen tinggi menindak tegas oknum TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, KAI akan mendukung penuh semua langkah yang akan dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam menyelesaikan kasus ini. Apalagi, beberapa waktu belakangan ini publik menyaksikan langsung begitu tegasnya Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Saya sebagai Vice President KAI, advokat, praktisi hukum dan warga negara mengapresiasi ketegasan Panglima TNI ini. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi dari Panglima TNI dan KSAD,” terang Aldwin.

Sebagai informasi, pada Ahad (9/1/2022), advokat dari KAI Reni Setiawati diduga dianiaya oleh oknum TNI berpangkat Kapten Inf berinisial AH yang bertugas di Pasi Pers Kesatuan Yonif Raider 300/Bjw. Kejadian ini terjadi di rumah Reni, dengan alamat di BLK Residence Blok G5 No. 59, Cianjur.  

Akibat kejadian tersebut, Reni menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. Korban Reni Setiawati lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya Kongres Advokat Indonesia.

Baca juga :  'Lingkaran Setan Pramuka' Model Baru Kekerasan Ala Pelajar di Ciamis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement