Jumat 14 Jan 2022 00:18 WIB

Suharso Usulkan APBN Biayai Pembangunan Ibu Kota Negara

Anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Terutama untuk tenor jangka panjang.

"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Kamis (13/1).

Tujuan dari penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan ibu kota negara berhenti di tengah jalan. Sebab, proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama.

"Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada. Itu lah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayaan," ujar Suharso.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri sudah mengkategorikan anggarannya dalam berbagai kewajiban. Beberapa di antaranya untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, hingga dana otonomi khusus (otsus).

"Maka, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayan, jadi bukan anggarannya yang penting, tapi skema pembiayaannya," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Skema pendanaan tersebut tentu harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN, jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1).

Pemerintah juga perlu menyelesaikan urusan dan status tanah di lokasi pembangunan ibu kota negara. Karena, status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN ada bermacam-macam, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak penguasaan lahan (HPL).

"Hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari," ujar Guspardi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement