Kamis 13 Jan 2022 21:31 WIB

Pemkab Probolinggo Tunda Pilkades di Tiga Desa

Ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades.

Pemkab Probolinggo Tunda Pilkades di Tiga Desa (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pemkab Probolinggo Tunda Pilkades di Tiga Desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di tiga desa dari 253 desa yang akan menggelar pilkades di pertengahan Februari 2022.

Penundaan pilkades itu di Desa KerpanganKecamatan Leces, Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa RanduputihKecamatan Dringu yang tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Baca Juga

"Pilkades Desa Kerpangan di Kecamatan Leces dan Desa Sogaan di Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua calon yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih ternyata satu orang meninggal dunia," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto di Probolinggo, Kamis (13/1/2022).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021, jika terjadi seperti itu, tidak ada mekanisme tambahan lagi. "Apabila calon kepala desa di sebuah desa yang hanya memiliki dua orang dan satu berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, pelaksanaan pilkades akan ditunda," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa BPD harus melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan menunda pelaksanaan pilkades tersebut. Untuk pelaksanaannya, pihaknya masih akan konsultasi dulu dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Terkait dengan penundaan di Desa Randuputih Kecamatan Dringu, dia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan meterai.

Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermeterai disertai pengembalian berkas calon. "Penundaan itu karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat sehingga lebih aman untuk ditunda dahulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri," ujarnya.

Ia menyebutkan ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades. Saat ini adalah perhelatan pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa, berikutnya pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement