Kamis 13 Jan 2022 21:45 WIB

Penyebab BPKH Mendapat Peningkatan Dana Kelola Haji

BPKH mendapat peningkatan dana kelolaan haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penyebab Peningkatan Dana Kelola Haji. Foto:   Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Penyebab Peningkatan Dana Kelola Haji. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat peningkatan dana kelolaan haji sebesar Rp 158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 144,91 tiiliun. Ada beberapa faktor yang berkontribusi atas peningkatan jumlah total dana kelolaan BPKH.

"Selain dari dana setoran dari calon jemaah haji baru dan nilai manfaat dari pengelolaan, peningkatan jumlah dana kelolaan turut disebabkan karena tidak ada keberangkatan haji. Sehingga dana tidak ditarik untuk biaya penyelenggaraan haji selama dua tahun berturut-turut," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy, saat dihubungi Republika, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Hurriyah El Islamy menjelaskan, jika dilihat dari performance instrument mungkin tidak terlihat banyak perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut sudah menjadi suatu capaian mengingat ada trend penurunan dan menunjukkan bahwa dana jamaah haji dikelola secara profesional.

"Laporan peningkatan ini sebagai bukti kami transparan ke masyarakat," ujarnya.

Hurriyah El Islamy menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah dana kelola tembus Rp 158 triliun. Meski Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan dengan penurunan tren nilai manfaat dari instrumen-instrumen yang tersedia. 

"Salah satu faktor yang dominan adalah dengan tidak berangkatnya jamaah haji indonesia tahun lalu dan tahun sebelumnya," katanya.

Hal tersebut kata Hurriyah menyebabkan tidak terjadinya penarikan dana untuk penyelenggaraan biaya haji selama dua tahun berturut-turut. Termasuk dalam total pertumbuhan adalah dana setoran jemaah haji. Jamaah haji baru menyetorkan setoran awal dan jemaah haji menunggu dananya terus dikelola secara profesional. 

Artinya, kata dia, meski tidak ada pemberangkatan haji, calon jamaah tetap menyimpan uangnya di BPKH. Hal tersebut bisa menjadi indikasi kepercayaan jemaah haji atas pengelolaan dananya secara profesional oleh BPKH. 

"Selain faktor tersebut, di tahun 2021 pun BPKH efektif menerima pengecualian pajak atas penempatan dan beberapa jenis investasi," katanya.

Hal tersebut kata dia, turut membantu atas peningkatan penerimaan dalam bentuk nilai manfaat penempatan dan investasi. 

Dan selain itu perlu disebutkan bahwa sisi positif dari hal tersebut adalah distribusi nilai manfaat ke jamaah melalui rekening virtual.

"Diharapkan Insya Allah ada peningkatan," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement