Rabu 12 Jan 2022 17:22 WIB

Dinkes DKI Prioritaskan Vaksinasi Booster untuk Lansia dan Kelompok Rentan

Jumlah vaksin booster di Jakarta saat ini belum mencukupi untuk 8 juta warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah lansia mengikuti proses skrining saat vaksinasi dosis ketiga atau booster di Puskesmas Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (12/1/2022).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Sejumlah lansia mengikuti proses skrining saat vaksinasi dosis ketiga atau booster di Puskesmas Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (12/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan pemberian vaksin penguat (booster) kepada lanjut usia dan kelompok rentan atau warga dengan komorbid. Hal itu mengingat masih terbatasnya pasokan vaksin. "Jadi saat ini yang sudah kami jalankan (prioritas lansia dan kelompok rentan) adalah karena vaksinnya belum datang semua," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota DKI, Rabu (12/1/2022).

Itu pun, kata Widyastuti, yang bisa divaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki jarak waktu minimal enam bulan dari pemberian vaksin dosis dua. Widyastuti menyebutkan, jumlah vaksin booster di Jakarta saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berjumlah sekitar delapan juta warga.

Baca Juga

Hal tersebut juga dikarenakan distribusi yang bertahap disesuaikan dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota tingkat kecamatan dan tingkat fasilitas kesehatan (faskes). "Jadi hari pertama ini kita memanfaatkan vaksin yang sudah ada di fasilitas pemerintah terutama di puskesmas dulu sambil kita terus berproses," ucap Widyastuti.

Meski demikian, kata Widyastuti, seluruh puskesmas di Jakarta sudah siap memberikan vaksinasi booster kepada warga. Hanya saja, kendalanya adalah petugas juga masih memvaksin anak-anak.

"Terkait dengan beberapa puskesmas yang diinformasikan belum menggelar booster, sudah masuk perhitungan, tapi untuk distribusi sampai ke titik kan tidak serta merta mendapatkan dengan jumlah tingkat sasaran. Selain itu puskesmas juga saat ini sedang bergerak untuk vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun sehingga Puskesmas harus berbagi tenaga," ucap Widyastuti.

Untuk masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin booster, sambung dia, selain harus ada jarak enam bulan sejak dari dosis kedua, Dinkes DKI Jakarta juga mengambil data dari e-tiket aplikasi PeduliLindungi dan melalui undangan dari puskesmas. "Ada yang buka pendaftaran, jadi mana yang lebih cepat. Poinnya adalah hari ini sudah memulai sambil nanti kita perbaiki mekanisme berikutnya," tutur Widyastuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement