Rabu 12 Jan 2022 16:43 WIB

Wamenag Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

Zainut berharap tuntutan berat terhadap Herry ini bisa jadi peringatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Wamenag Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan
Foto: Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Wamenag Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Dia pun meyakini tuntutan tersebut sesuai harapan publik.

"(Kami) memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana tersangka saudara Herry. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Zainut di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).

Baca Juga

Zainut juga meyakini jaksa melayangkan tuntutan tersebut sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Herry memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga melahirkan anak.

"Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Zainut berharap tuntutan berat terhadap Herry ini bisa jadi peringatan dan mencegah calon pelaku untuk melakukan hal serupa. "Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik seperti asusila," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Herry berupa pengumuman identitasnya, denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement