Rabu 12 Jan 2022 13:54 WIB

Ini 7 Kriteria Lembaga Amil Zakat Kredibel Menurut Kemenag

Umat Islam harus memastikan 7 kriteria yang dimiliki oleh LAZ sebelum menyalurkan ZIS

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terjamin kredibilitasnya.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terjamin kredibilitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terjamin kredibilitasnya. Tarmizi menyampaikan, umat Islam harus memastikan 7 kriteria yang dimiliki oleh LAZ sebelum menyalurkan uangnya.

Tujuh kriteria itu adalah legalitas lembaga, layanan amil, nisab dan bukti setor zakat, transparansi pengelolaan dana, pemanfaatan zakat bagi mustahik, pelaporan, serta audit syariah. "Jika LAZ tersebut sudah memenuhi ketujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan LAZ itu kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," terang Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/1/2022), seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Tarmizi mengatakan, donasi dari dana ZIS yang disalurkan melalui LAZ terpercaya dapat menyentuh kelompok mustahik yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, dana ZIS juga dapat dipertanggungjawabkan. "Hal ini untuk melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat. Penyaluran donasi pun akan lebih tepat sasaran," tegasnya.

Dikatakannya, LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, namun juga harus mampu meningkatkan perekonomian sehingga dapat mengubah para mustahik menjadi muzaki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement