Rabu 12 Jan 2022 00:55 WIB

Polisi Usut Dugaan Penipuan Bisnis Artis Vicky Prasetyo

Vivi dan VIcky kerja sama bisnis dengan membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Vicky Prasetyo
Foto: Instagram @vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Vicky Prasetyo. Kasus ini berangkat dari laporan dari Mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/1) kemarin.

"Setiap laporan akan ditindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (11/1).

Kemudian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya juga bakal memanggil Vivi Paris untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Laporan Vivi Paris terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

"Tentunya ada tahapannya," jelas Zulpan.

Diketahui, penasihat hukum Vivi Paris, Faisal menyebut kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama bisnis dengan membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta. Lalu, Vivi Paris menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta yang dikirim ke rekening adik dari Vicky Prasetyo.

Namun berjalannya waktu sampai dengan saat ini, kata Faisal, kliennya tidak mengetahui kelanjutan kerja sama bisnis kelab malam tersebut. Bahkan, kliennya juga tidak menerima keuntungan dari kerja sama bisnis itu. Maka atas dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," ucap Faisal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement