Selasa 11 Jan 2022 20:56 WIB

Herry Wirawan Dituntut Mati, Atalia Kamil: Kawal

Tuntutan hukuman maksimal dinilai sudah mewakili kegeraman publik.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Atalia Praratya Kamil.
Atalia Praratya Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat (Jabar) yang juga istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalia Praratya mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Atalia pun mengajak masyarakat terus mengawal persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum baik pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar Atalia kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Menurut Atalia, tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik. Tak hanya kasus ini, Atalia meminta kasus serupa juga harus ditangani dengan penanganan hukum yang sama. "Berharap penegak hukum juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," katanya.

Atalia berharap, dengan tuntutan dari pihak jaksa terhadap terdakwa Herry bisa menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi. "Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," katanya.

Atalia juga meminta agar para korban kejahatan kekerasan seksual di Jabar berani bicara. Mereka harus mengungkap kejahatan kekerasan seksual agar predator seks tidak merajalela.

Atalia mengatakan, di sejumlah daerah juga saat ini sedang tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara. Pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban agar sembuh dari trauma.

"Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement