Selasa 11 Jan 2022 12:18 WIB

Walkot: Semua Sekolah di Jaksel Sudah Selenggarakan PTM 100 Persen

Dari TK hingga SMA di Jakarta Selatan sudah menerapkan PTM 100 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tenaga pendidik mengecek suhu pelajar usai mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga pendidik mengecek suhu pelajar usai mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan (Walkot Jaksel), Munjirin menyebutkan, seluruh sekolah di wilayahnya sudah menyelenggarakanpembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Ibu Kota. Dia menyebutkan, seluruh satuan pendidikan mulai TK sampai SMA sudah melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Setahu saya itu sudah semuanya (gelar PTM 100 persen). Memang ada beberapa (sekolah) sudah mulai sebelumnya," ujar Munjirin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga

Munjirin tidak merinci jumlah sekolah yang melaksanakan PTM tersebut. Meski begitu, ia menyebutkan, bukti vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi para peserta didik untuk mengikuti PTM. "Semua muridsudah mendapat vaksin dan mengikuti protokol kesehatan seperti dengan aturan yang memang sudah ditetapkan dan itu harus kita jalani," katanya.

Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jaksel menyatakan, sekolah yang menggelar PTM penuh di wilayah itu mencapai 85,52 persen. Kepala Suku Dinas Pendidikan Jaksel Wilayah II Abd Rachem menerangkan, sekolah yang belum melaksanakan PTM 100 persen tersebut karena masih menyiapkan berbagai fasilitas protokol kesehatan.

Adapun Suku Dinas Pendidikan Wilayah II membawahi sekolah di enam kecamatan, yaitu Setiabudi, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Tebet, dan Kebayoran Baru. "Total di wilayah dua (sudah 100 persen PTM) sebanyak 85 persen, yang belum 15 persen dari jumlah 1.119 sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK baik swasta maupun negeri," ujar Rachem.

Dia menambahkan, pihak sekolah juga memiliki hak untuk menentukan skala prioritas terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement