Selasa 11 Jan 2022 06:52 WIB

Sidang Tuntutan Herry Wirawan Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan digelar di PN Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan dijadwalkan untuk digelar hari ini, Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri Bandung. Kejati Jabar Asep N Mulyana direncanakan kembali hadir di persidangan sebagai jaksa penuntut umum.

"Dijadwalkan iya, kalau jadi atau tidak belum tahu," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Baca Juga

Ia menuturkan pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan tidak ada yang berbeda dengan persidangan sebelumnya. Namun Kejati Jabar direncanakan kembali hadir sebagai jaksa penuntut umum.

"Pak Kajati belum tahu (datang atau tidak) melihat agenda yang bersangkutan," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Tenaga ahli LPSK Abdenav Jova mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).

Ia mengatakan permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.

Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya. Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, ia mengatakan berbeda-beda.

Namun ia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement