Senin 10 Jan 2022 21:20 WIB

Pemkot Bandung Kembali Kurangi Aturan Kapasitas Pengunjung Mal

Kapasitas maksimal pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di salah satu toko kosmetik di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan kaca di area Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung beraktivitas di salah satu tempat hiburan di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).

Pemerintah Kota Bandung kembali mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, dengan membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas mal.

 

Pembatasan dilakukan mengantisipasi kenaikan kasus baru covid-19 pascalibur akhir tahun dan bertambahnya mobilitas warga.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement