Selasa 11 Jan 2022 05:31 WIB

 Program PTSL, 500 Warga Sawangan Sudah Terima Sertifikat Tanah

Penyelesaian sertifikat tanah  program PTSL diharapkan profesional dan proporsional.

Rep: Irwan Kelana/ Red: Agung Sasongko
 Lurah Sawangan Lama Ahsan  Haliri  (ketiga dari kiri) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah program PTSL  kepada enam warga, di kantor Kelurahan Sawangan, Kamis (6/1).
Foto: Irwan Kelana/Republika
Lurah Sawangan Lama Ahsan Haliri (ketiga dari kiri) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah program PTSL kepada enam warga, di kantor Kelurahan Sawangan, Kamis (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Sebanyak 300 warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok menerima sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok di Kantor Kelurahan Sawangan, Kamis (6/1).

“Pada hari Kamis (6/1) sebanyak 300 warga Sawangan menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Sebelumnya, sebanyak 200 warga Sawangan sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL. Jadi, sampai hari ini, warga Sawangan yang sudah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL mencapai sekitar 500 orang,” kata Lurah Sawangan Ahsan Haliri kepada Republika.co.id, Kamis (6/1).

Baca Juga

Terhadap masyarakat yang sudah mendapartkan sertifikat tanahnya, Ahsan Haliri berharap, semoga masyarakat  mendapatkan legalitas formal terhadap kepemilikan tanahnya. “Kemudian juga bisa meningkatkan ekonominya dengan cara-cara yang baik,” tuturnya.

 Ia  menambahkan, secara keseluruhan  Kelurahan Sawangan mengajukan sekitar 3.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. “Jadi, masih ada sekitar 2.500 sertifikat lagi yang belum keluar,” ujarnya.

Ahsan berharap pengelola program PTSL, yakni BPN dan koordinator yang ada di Kelurahan Sawangan, agar penyelesaian serifikat  PTSL selanjutnya lebih profesional dan lebih proporsional.

“Di Kelurahan Sawangan ada 11 RW.  Kalau tidak proporsional, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial. Hal seperti ini bisa menimbulkan gesekan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Ahsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement