Senin 10 Jan 2022 14:37 WIB

Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun

Rep: Fergi Nadira/Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan Myanmar kembali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022). Ilustrasi.
Foto: AP
Pengadilan Myanmar kembali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW - Pengadilan Myanmar kembali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022). Kali ini Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kasus impor dan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal hingga dakwaan pada pelanggaran pembatasan pandemi.

Putusan pengadilan di pengadilan ibu kota Naypyidaw disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak bersedia disebutkan identitasnya karena takut dihukum oleh pihak berwenang. Seperti diketahui, pihak berwenang yang dipegang junta telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi.

Baca Juga

Pejabat pengadilan itu mengatakan Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memilikinya. Hukuman harus dijalankan secara bersamaan. Suu Kyi juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.

Bulan lalu, Suu Kyi divonis atas dua dakwaan lain yakni penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Beberapa jam setelah hukuman itu dijatuhkan, kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengurangi hingga setengahnya demi memenuhi desakan internasional.

Kritikus mengatakan pengadilan Suu Kyi merupakan sidang palsu. Loyalis Suu Kyi menuding kasus terhadapnya tidak mendasar dan dirancang untuk mengakhiri karier politiknya sementara militer mengonsolidasikan kekuasaan. Junta menyebut proses hukum Suu Kyi digelar pengadilan independen yang hakimnya ditunjuk pemerintahnya.

Kasus-kasus tersebut termasuk di antara sekitar belasan tuduhan yang diajukan terhadap Suu Kyi sejak militer mengambil alih kekuasaan dan menangkap para anggota penting partai Liga Nasional untuk Demokrasi. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Sejak vonis bersalah pertamanya, Suu Kyi telah menghadiri sidang pengadilan dengan pakaian penjara yakni atasan putih dan rok longyi coklat yang disediakan oleh pihak berwenang. Dia ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui dan televisi pemerintah melaporkan bulan lalu dia akan menjalani hukumannya.

Sidang tertutup untuk media dan penonton dan jaksa tidak berkomentar. Pengacaranya, yang telah menjadi sumber informasi tentang proses tersebut, diberikan perintah pembungkaman pada Oktober.

Pemerintah yang dibentuk militer tidak mengizinkan pihak luar untuk bertemu dengan Suu Kyi sejak merebut kekuasaan. Langkah ini bersikukuh diterapkan junta meskipun ada tekanan internasional untuk pembicaraan termasuk dia yang dapat meredakan krisis politik kekerasan di negara itu.

Junta juga tidak akan mengizinkan utusan khusus dari ASEAN untuk bertemu dengannya. Penolakan tersebut mendapat teguran langka dari sesama anggota, yang melarang Min Aung Hlaing menghadiri pertemuan puncak tahunannya bersama para pemimpin ASEAN.

Bahkan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen gagal bertemu dengan Suu Kyi ketika dia menjadi kepala pemerintahan pertama yang mengunjungi Myanmar sejak pengambilalihan militer. Perebutan kekuasaan oleh militer dengan cepat disambut oleh demonstrasi nasional yang tujuannya damai dalam menolak kesewenangan militer.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement