Senin 10 Jan 2022 08:06 WIB

Tanjungpinang Targetkan Retribusi Sampah Rp 5 Miliar

Sembilan tahun ini, penarikan retribusi sampah tidak sesuai perda.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga memilah sampah di atas bak sampah (ilustrasi). Pangkalpinang, Kepri, menargetkan tetribusi sampah mencapai Rp 5 miliar tahun ini.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga memilah sampah di atas bak sampah (ilustrasi). Pangkalpinang, Kepri, menargetkan tetribusi sampah mencapai Rp 5 miliar tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menargetkan retribusi jasa umum atau pembersihan sampah mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Rionodi Tanjungpinang, Kepri, Ahad (9/1/2022), mengatakan, target itu jauh lebih tinggi dari hasil kesepakatan tim anggaran yang hanya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun target tersebut berpotensi terealisasi bila Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga

Efektivitas pelaksanaan perda itu baru tahun ini, karena sebelumnya tagihan jasa pembersihan sampah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman. Selama sembilan tahun terbit perda itu, menurut dia, penarikan retribusi sampah tidak berjalan maksimal. Penarikan retribusi sampah justru tidak sesuai perda.

Contohnya, pemilik ruko seharusnya membayar Rp 120.000/bulan, tapi selama sembilan tahun terakhir hanya membayar Rp 25.000/bulan. "Pada 2021 baru diserahkan urusan penagihan itu kepada kami. Sementara saya baru menjabat sebagai kepala dinas pada pertengahan 2021. Karena itu, setelah sosialisasi, petugas baru mulai menarik retribusi pada tahun ini," kata dia.

Riono mengatakan, efektivitas penarikan retribusi sampah membuat sebagian orang merasa kaget. Hal itu lumrah lantaran selama ini Perda Nomor 5/2012 tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

Ia menegaskan, tarif retribusi sampah yang mulai berlaku Januari 2021 ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah sembilan tahun lalu seharusnya dilaksanakan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup tetap membuka ruang kepada warga untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada staf operator Dinas Lingkungan Hidup.

"Ruang untuk diskusi seandainya merasa keberatan, terbuka. Kami telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kebijakan," tuturnya.

Saat ini, Tanjungpinang terdapat 33 tempat sampah liar yang tersebar di seluruh kelurahan. Hal itu menyebabkan polusi udara dan penyumbatan drainase. Sampai sekarang masih banyak warga yang membuang sampah di tepi jalan, yang akhirnya menumpuk.

"Kami menyebutnya tempat sampah liar. Setiap hari petugas kebersihan membersihkannya, karena selalu ada. Kalau tidak dibersihkan bisa menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk gangguan kesehatan," ujar Riono.

Menurut dia, warga yang membuang sampah sembarangan kerap ditegur oleh petugas kebersihan maupun Satpol PP. Namun, warga yang ditegur tetap membuang sampah sembarangan secara diam-diam. Padahal, Pemkot Tanjungpinang menyediakan tempat pembuangan sampah sementara hampir merata di seluruh Tanjungpinang.

Seharusnya, tempat sampah itu dimanfaatkan oleh warga. "Ada 37 kontainer sampah, delapan bak sampah permanen dan sembilan bak sampah komunal tersebar di Tanjungpinang," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement