Senin 10 Jan 2022 07:36 WIB

KPK: Penangkapan Wali Kota Bekasi Sesuai Prosedur

KPK memiliki dokumentasi detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penangkapan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah sesuai hukum. Hak tersebut disampaikan guna menanggapi pernyataan putri Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, yang mengeklaim tidak ada transaksi suap yang berlangsung saat ayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas.

"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK memiliki dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut. Dia menyebutkan, terlihat jelas dan terang pihak-pihak yang diringkus dalam OTT beserta dengan barang buktinya.

Ali menjelaskan, proses OTT adalah pihak yang diamankan sedang melakukan tindak pidana, segera atau sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah video di yang tersebar di media sosial, Ade menyebut, tidak ada uang atau tindak pidana saat KPK melakukan OTT terhadap Rahmat Effendi. Dia mengatakan, tidak ada uang sepeser pun yang dibawa bersama Rahmat Effendi saat diringkus KPK.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade seperti dikutip dalam video berdurasi 1,40 menit tersebut.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Baca juga : 10 Doa Indah Pilihan Nabi Muhammad SAW

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement