Ahad 09 Jan 2022 16:37 WIB

Ilegal, Polda Imbau Petani Hindari Jebakan Tikus Listrik

Polda mengimbau petani menggunakan Serak Jawa unruk mengusir hama tikus.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba). Serak Jawa merupakan predator alami tikus pengganggu tanaman padi.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba). Serak Jawa merupakan predator alami tikus pengganggu tanaman padi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mengimbau para petani mengendalikan hama tikus dengan cara- cara alami. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Ahmad Luthfi, Ahad (10/1/2022).

Baca Juga

Pengendalian hama tikus dengan cara alami tersebt sangat disarankan karena tidak membahayakan. Ahmad Luthfi mengapresiasi para petani yang selama ini telah melakukan pengendalia hama tikus dengan memanfaatkan Serak Jawa atau salah sub spesies burung hantu (Tyto alba) yang jamak hidup di wilayah Indonesia.

Serak Jawa merupakan predator alami tikus pengganggu tanaman padi. “Serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya,” ungkapnya.

Secara alamiah, Serak Jawa bisa memangsa 2 hingga 3 ekor tikus per malam. Dengan kemampuan tersebut, satu ekor Serak Jawa akan mampu memangsa 60 hingga 90 ekor tikus setiap bulannya.

Di beberapa tempat, kelompok petani sudah memanfaatkan satwa predator ini dan cukup efektif untuk mengendalikan hama tikus yang menyerang tanaman padi di persawahan. Karena itu, kapolda mengapresiasi para petani yang memberdayakan serak Jawa untuk membasmi tikus di persawahan. 

Bhabinkamtibmas akan menyosialisasikan bahaya pengendalian hama tikus dengan menggunakan jebakan listrik, karena cara tersebut merupakan cara-cara yang ilegal dan bisa risikonya sangat besar. Terlebih jika cara tersebut harus merenggut korban jiwa manusia. 

“Polda Jawa Tengah dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah mencatat beberapa kasus terkait jatuhnya korban jiwa, akibat perangkap tikus beraliran listrik. Ironisnya, sebagian besar dari kasus yang terjadi memang ‘senjata makan tuan’. Artinya yang menjadi korban meninggal dunia karena tersengat listrik adalah pemilik/ atau pemasangnya sendiri karena lalai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement