DPR Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Korban merupakan anak berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban

Ahad , 09 Jan 2022, 14:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polsek Setiabudi, pada Ahad (9/1/2022) pagi. Inspeksi dadakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, dimana korban merupakan anak yang baru berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban.

"Kami diminta oleh ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan dilapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi," kata  Dasco dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/1).

Baca Juga

Dasco mengapresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam kasus ini. Ia berharap kepolisian bisa bertindak lebih cepat ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan. "Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujarnya.

Terkait pendampingan anak korban tindak kekerasan, Dasco menyerahkan ke pihak kepolisian. Dasco menambahkan biasanya ada pendampingan-pendampingan baik internal maupun lembaga-lembaga lain yang berpartisipasi memulihkan trauma pascakejadian.

"Setelah ini kita akan mengunjungi kelurga korban untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," tutur Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.