Ahad 09 Jan 2022 01:58 WIB

Beijing Denda 7-Eleven Rp 336 Juta Gara-gara Penyebutan Taiwan

China denda 7-Eleven karena melabeli pulau Taiwan sebagai negara merdeka

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
China denda 7-Eleven karena melabeli pulau Taiwan sebagai negara merdeka. Ilustrasi.
Foto: Chinatopix via AP
China denda 7-Eleven karena melabeli pulau Taiwan sebagai negara merdeka. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Otoritas di Beijing, China menjatuhkan denda sebesar 150 ribu yuan atau sekitar Rp 336,7 juta kepada pengelola toko swalayan berjaringan global 7-Eleven. 7-Eleven memasang peta China yang tidak lengkap di lamannya dan memberikan label pulau Taiwan sebagai 'negara merdeka'. Demikian putusan Badan Perencanaan dan Pemasaran Sumber Daya Alam Kota Beijing.

Pemasangan peta yang tidak lengkap oleh 7-Eleven di Beijing itu memicu kemarahan warganet China, demikian dilaporkan sejumlah media setempat, Sabtu (8/1/2022). Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin menyatakan Taiwan tidak bisa dipisahkan dari bagian China.

Baca Juga

"Saya ingin mengulanginya lagi bahwa Taiwan tidak bisa dipisahkan dari wilayah teritorial China dan prinsip satu China juga telah diakui dalam norma hubungan internasional serta menjadi konsensus komunitas internasional," ujarnya dalam pengarahan pers di Beijing, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya restoran Singapura di wilayah China selatan juga dikenai denda yang sama karena mencantumkan nama Taiwan dalam daftar cabang. Pada 2018, perusahaan garmen asal Amerika Serikat Gap telah meminta maaf karena salah satu kaus produknya memasang peta China yang tidak lengkap. Setahun kemudian merek kosmetik asal AS MAC juga meminta maaf akibat kesalahan yang sama dengan Gap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement