Sabtu 08 Jan 2022 18:30 WIB

Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara

Fatwa haram musik dikeluarkan ulama Kashmir.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
 Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara. FOTO: Musik (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara. FOTO: Musik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan beberapa ulama Muslim dari distrik Poonch di Jammu dan Kashmir terdengar mengeluarkan fatwa tentang memakai DJ dan bermain musik di setiap kesempatan atau acara di masyarakat. Fatwa itu melarang bermain musik dan melibatkan DJ selama acara pernikahan di masyarakat.

"Barang siapa yang menentang fatwa ini akan menghadapi boykot sosial dari komunitas dan tidak ada ulama yang akan melakukan doa di setiap acara di keluarga mereka, baik itu pernikahan, pemakaman atau setiap kesempatan lainnya," kata ulama di Poonch tersebut dalam potongan video yang beredar, dilansir di ANI News, Sabtu (8/1).

Baca Juga

Fatwa tersebut juga mengatakan bahwa anggota masyarakat yang terlibat dalam pemotongan rumput di hutan terdekat tidak akan dilibatkan dalam kegiatan pemukulan genderang, sebuah praktik untuk menjauhkan hewan liar.

Keputusan ini diambil setelah para ulama dari masjid-masjid terdekat menggelar pertemuan di Jama Masjid di Sagra di Mendhar tehsil awal pekan ini. Ulama dan masyarakat umum dari desa seperti Sagra, Mankote, Dabraj, Chowki dan Balnoi antara lain berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.

Dalam video tersebut, para ulama mengatakan tidak ada moulvi atau imam yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan sholat jenazah, khatam (doa untuk kedamaian jiwa yang meninggal), dan gayarvi (pesta yang diselenggarakan untuk memberi penghormatan setelah pemenuhan keinginan) di sebuah rumah yang anggota keluarganya pada kesempatan sebelumnya melibatkan DJ di pesta pernikahan atau menyelenggarakan pemukulan drum selama pemotongan rumput.

Para ulama tersebut menggambarkan permainan DJ dan pemukulan drum sebagai sesuatu yang tidak Islami. Mereka juga mengatakan tidak memimpin acara pernikahan di rumah tangga yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mereka mengatakan siapa pun yang menentang fatwa harus secara terbuka meminta maaf saat pelaksanaan sholat Jumat di masjid dan juga membayar denda. Sementara siapapun yang menolak untuk mematuhinya akan dikucilkan. Ditegaskan bahwa tidak ada moulvi atau imam yang akan mengunjungi rumah mereka kapan pun. Jika molvi mengunjungi rumah seperti itu, semua ulama dan orang-orang akan memulai tindakan terhadapnya.

Fatwa tersebut bukan yang pertama di Jammu dan Kashmir. Namun, fatwa itu kini juga menuai kritik dari masyarakat umum.

Pada Oktober 2017, beberapa ulama di distrik Kishtwar telah mengeluarkan fatwa yang melarang musik selama pernikahan dan melarang wanita pergi ke pasar dan acara publik sendirian. Para ulama juga meminta mereka untuk tidak berinteraksi dengan pria di jalanan.

Sementara itu, Wakil Komisaris Poonch Inder Jeet mengatakan kepada The Indian Express bahwa video tersebut sedang diverifikasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement