Sabtu 08 Jan 2022 10:31 WIB

PPKM Level 2, PTM di Kota Bogor Masih 50 Persen

PTM 100 persen ditunda sampai akhir Januari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Bogor melakukan PTMT tahap pertama yang diikuti 200 sekolah mulai dari SMP, SMA, SMK, Madrasah dan SLB di Kota Bogor yang telah dinyatakan lolos asesmen, verifikasi faktual dan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Bogor melakukan PTMT tahap pertama yang diikuti 200 sekolah mulai dari SMP, SMA, SMK, Madrasah dan SLB di Kota Bogor yang telah dinyatakan lolos asesmen, verifikasi faktual dan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengikuti instruksi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Sebab, Kota Bogor kembali masuk PPKM Level 2.

Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi, mengatakan sesuai instruksi Disdik Provinsi Jawa Barat, wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) untuk PTM 100 persen ditunda sampai akhir Januari. Setelah liburan ini, Kota Bogor akan melaksanakan PTM seperti sebelumnya yakni PTM 50 persen.

Baca Juga

“Jadi PTM di Kota Bogor masih seperti sebelumnya 50 persen atau bergantian sesuai kebijakan sekolah. Pembagian raport pada Senin nanti pun akan dibagi jadwalnya, tidak serentak. Jadi prokes tetap terjaga,” kata Hanafi, Sabtu (8/1).

Hanafi mengatakan, rencana PTM 100 persen sudah keluar dari SKB 4 Menteri. Hanya saja PTM 100 persen memungkinkan dilaksanakan dengan catatan tenaga pendidik sudah di vaksin semua. 

Saat ini, kata dia, Disdik Kota Bogor sedang mengumpulkan bukti sertifikat vaksin dari tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Dengan tujuan menyisir tenaga pendidik yang belum di suntik vaksin dengan alasan non medis.

“Disdik berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor akan menjadwal ulang vaksinasi tenaga pendidik yang sekarang masih kurang sekitar 10 persen lagi,” ujarnya.

Hanafi menekankan, vaksinasi bagi tenaga pendidik wajib dilaksanakan 100 persen. Pasalnya, jika ada yang tidak mau divaksin bukan karena alasan medis maka akan terkena sanksi sesuai di SKB 4 Menteri. Ia pun menghimbau agar tenaga pendidik yang belum vaksinasi untuk segera vaksin.

“Kami juga kejar target untuk vaksinasi anak-anak bisa dipercepat,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement