Jumat 07 Jan 2022 23:46 WIB

Menteri PPPA Minta Semua Pihak Ikut Kawal Pembahasan RUU TPKS di DPR

RUU TPKS merupakan terobosan hukum demi perlindungan khususnya perempuan dan anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Hal ini guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

"Tidak ada toleransi apa pun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Bintang kepada wartawan, Jumat (7/1).

Baca Juga

Bintang menegaskan, inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif. Diharapkan, regulasi itu mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi/tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi/perguruan tinggi, media massa, jajaran Pemerintah (Kementerian/Lembaga), dan institusi penegak hukum.

"Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi," ucap Bintang.

KemenPPPA juga terus melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya. Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang.

KemenPPPA baru saja mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia guna membahas tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo pada 4 Januari 2022 terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, perempuan dan anak. Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut, dan komitmen Pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” tutur Bintang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1), mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement