Jumat 07 Jan 2022 20:57 WIB

Polda Metro: Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Cassandra Angelie

Pihak kepolisian mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melinatkan artis CA hanya empat tersangka. Artis CA dan ketiga muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1)

Baca Juga

Zulpan mengatakan, pihak kepolisian saat ini belum berencana mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan figur publik lainnya dalam kasus prostitusi artis tersebut. Ia menjelaskan, fokus penyidik Polda Metro Jaya saat ini adalah merampungkan proses hukum terhadap Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya.

"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," ujarnya.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi daring yang dikendalikan oleh tiga muncikari tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya menjerat Cassandra dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement