Jumat 07 Jan 2022 14:08 WIB

Terima Banyak Pengaduan Pinjol, YLKI: Perlu Regulasi Penguatan Perlindungan Data Pribadi

Sejak 2017 trennya naik turun namun masih di peringkat pertama

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti saat  menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan
Foto: ANTARA/Reno Esnir/hp.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan telah menerima banyak pengaduan terkait pinjaman online. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan hal tersebut terpantau sejak 2017.

“Lima tahun terakhir ini dari tren pengaduan YLKI kita garis bawahi menyangkut masalah fenomnea ekonomi digital. Ada dua isu, pertama pinjaman online dan e-commerce,” kata Tulus dalam konferensi video, Jumat (7/1). 

Baca Juga

Tulus menuturkan hal tersebut dikarenakan saat ini perkembangan digitalisasi sangat masif. Begitu juga dengan layanan finansial masih tinggi dari mulai leasing hingga pinjaman online dan perbankan. 

Dengan tingginya pengaduan soal pinjaman online, Tulus menilai hal tersebut juga berkaitan dengan masih rendahnya literasi masyarakat. “Ini terkait rendahnya literasi finansial dan digital konsemen di Indonesia,” tutur Tulus. 

Tulus menegaskan, YLKI merekomendasikan harus ada penguatan regulasi. Khususnya mengenai regulasi perlindungan data pribadi dalam sektor ekonomi digital hingga e-commerce. Dia meminta pemerintah segera mempercepat pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan Satgas Investasi.

Sepanjang 2021, YLKI mencatat tedapat 535 konsumen mengadu terkait pelayanan pada 2021. Mayoritas dari pengaduan konsumen terkait dengan pelayanan jasa keuangan.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI Warsito Aji mengatakan selama 2021, komoditas pengaduan paling banyak masih diduduki jasa keuangan. “Dari total komoditas pengaduan yang diterima, 49,60 persen merupakan permasalahan jasa keuangan seperti bank, pinjaman online, leasing, asuransi, uang digital, dan investasi,” kata Warsito. 

Pengaduan kedua terbanyak yaitu dari sektor e-commerce sebanyak 17,20 persen dan telekomunikasi 11,40 persen. Selanjutnya pengaduan dari sektor perumahan sebanyak 4,90 persen dan listrik 1,70 persen. 

Jika melihat pengaduan sejak 2017 hingga 2021 Warsito menuturkan trennya di sektor jasa keuangan naik turun namun masih menjadi peringkat pertama. “Pada 2018 masih sempat mencapai 50 persen dan 2020 turun 33,5 persen lalu 2021 naik lagi 49,6 persen,” jelas Warsito. 

 

--

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement